ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pulihkan Hubungan Sosial dan Rumah Tangga : Kejati NTT Terapkan Restorative Justice:

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati NTT berhasil menyelesaikan tiga kasus pidana dengan pendekatan damai, memulihkan hubungan sosial, bahkan menyelamatkan rumah tangga dari kehancuran.

Dalam dua sesi ekspose yang digelar secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT, Selasa (4/3), kejaksaan memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus 1: Kecelakaan Lalu Lintas di Alor Berakhir Damai

Baca Juga :  Buka Ruang Konsultasi Gratis bagi Masyarakat, Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum

Sesi pertama dimulai pukul 09.30 WITA, di mana Kejaksaan Negeri Alor mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap Hemsy Semuel Pisdon, yang didakwa melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan menabrak korban hingga mengalami luka ringan dan sedang. Namun, setelah kasus memasuki Tahap II, jaksa memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban, yang akhirnya sepakat menyelesaikan kasus tanpa tuntutan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Kasus 2 & 3: Kasus KDRT di Rote Ndao dan Flores Timur Diselesaikan dengan Pendekatan Restoratif

Sesi kedua, yang berlangsung pukul 11.30 WITA, membahas dua perkara KDRT yang melibatkan:

  1. Jek Kornelis Mulik alias Jero (Kejari Rote Ndao)
  2. Hendrikus Lusi Odjan alias Endi (Kejari Flores Timur)

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Namun, dalam proses RJ, korban dan tersangka yang merupakan suami-istri sepakat untuk berdamai, membangun kembali komunikasi, dan menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis tanpa dendam.

Baca Juga :  Politikus PDIP Gantikan Hamdan Zoelva

Alasan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E dan Direktur C Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan:

✅Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
✅Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
✅Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
✅Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (suami-istri).

  • Bagikan