KUPANG,fokusnusatenggara.com – Penyidik Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota melakukan penyerahan tersangka AA (38) dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, pada Kamis (15/8/2024).
AA, tersangka dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan Ayat 5e KUH Pidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/067/VI/2024/Sektor Kota Raja, yang dilaporkan pada tanggal 19 Juni 2024 lalu.
Pria asal Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini, diamankan karena terbukti melakukan pencurian di rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang juga merupakan tetangga rumahnya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kota Raja AKP Ricky Dally, S.H dalam keterangannya dijelaskan, bahwa setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka kami lakukan penyerahan tahap 2, yakni tersangka dan barang bukti.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelapor atau korban secara cepat dan tepat, serta hukum dapat ditegakkan dengan adil,” jelas AKP Ricky Dally yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.
AKP Ricky Dally lalu menceritakan, pada Rabu (19/6/2024) malam, tersangka dengan berjalan kaki lewat di depan rumah korban dan melihat rumah dalam keadaan kosong, kemudian timbul niat pelaku untuk mencuri.
“Setelah adanya niat dan kesempatan, tersangka menuju bagian belakang rumah korban, lalu mengambil satu batang besi beton (DPB), yang digunakan untuk mencongkel atau merusak gerendel pintu rumah dan kios,” beber Kapolsek.
Setelah berhasil masuk ke dalam kios, sambung dia, tersangka mengambil barang-barang jualan kios yang kemudian ditaruh di dalam 2 buah karung.
Tambah AKP Ricky Dally, tersangka juga masuk ke dalam rumah, dan mengambil perhiasan milik korban yang di simpan di dalam lemari, dengan terlebih dahulu merusak kunci lemari tersebut.
“Tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti dalam keadaan lengkap telah kami serahkan, dan diterima oleh jaksa di kantor Kejari Kota Kupang,” tutup AKP Ricky Dally (tribratanewskupangkota).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.