KUPANG, fokusnusatenggara.com — Proyek pekerjaan pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) bagi para pejuang eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, terdindikasi korupsi.
Proyek ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.
Terindikasi korupsi ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo saat meninjau dan melihat langsung kualitas pekerjaan pembangunan 2.100 unit Jumad, 21 Februari 2025.
Pada peninjauan tersebut Zet Tadung Allo melihat kondisi pekerjaan tidak sesuai dengan mutu pekerjaan berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini, dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan. Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,”tegas Kajati NTT, Zet Tadung Allo
Menurut Kajati NTT, saat dirinya mencermati diduga kuat ada beberapa bagian pekerjaan yang di sub kontrakan, yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
Mencermati langsung kualitas pembangunan tersebut Zet Tadung Allo mengemukakan ada kemungkinan beberapa bagian pekerjaan yang disubkontrakkan dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
“ Pengawasan harus lebih ketat karena pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi. Tetapi jika tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi. Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini,” tegas Zet Tadung Allo.
Ditambahkan Kajati NTT, langkah selanjutnya yang akan diambil terkait pekerjaan Rusus bagi eks Timor Leste yakni Kejati NTT tidak akan tinggal diam atas kondisi tersebut.
Menurutnya, Kejati NTT segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar segera dilakukan perbaikan terhadap bangunan Rusus bagi warga Eks Timor Leste yang mengalami kerusakan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











