Koordinasi juga dilakukan dengan Ketua DPRD TTU terkait laporan keluarga kepada Badan Kehormatan DPRD, serta dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU guna mengetahui perkembangan dan sikap organisasi profesi atas peristiwa tersebut.
Polres TTU juga menjalin komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan agar tidak memanfaatkan kasus ini untuk melakukan aksi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kapolres mengungkapkan, pada Sabtu (27/6/2026) pukul 17.30 WITA digelar doa bersama dan aksi bakar lilin di depan Kantor DPRD TTU. Giat ini diprakarsai IDI Kabupaten TTU bersama tenaga kesehatan sebagai bentuk penghormatan dan belasungkawa kepada almarhum dr. dr. Icha Pakaenoni. Kegiatan tersebut diperkirakan diikuti sekitar 150 peserta.
“Menyikapi rencana kegiatan tersebut, Polres TTU akan melakukan pengamanan secara maksimal agar seluruh rangkaian doa bersama dan aksi bakar lilin berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami menghormati penyampaian aspirasi maupun ungkapan belasungkawa masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Eliana Papote.
Selain menyiagakan personel pengamanan, Polres TTU juga meningkatkan patroli di sekitar kediaman keluarga almarhum maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Patroli siber turut dilakukan untuk memantau perkembangan informasi di media sosial serta mengantisipasi penyebaran informasi yang berpotensi memicu konflik.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada Polres TTU. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres TTU memastikan akan terus mengawal setiap tahapan penyelidikan hingga tuntas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Timor Tengah Utara tetap aman dan kondusif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











