KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. secara resmi membuka pendidikan pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025–2026 dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, Rabu (30/7/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi NTT, para Pejabat Utama Polda NTT, Ketua Bhayangkari Daerah NTT, Ny. Vily Rudi Darmoko dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah NTT Ny. Vina Prabowo beserta pengurus, serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak 118 siswa Bintara Polri dinyatakan siap mengikuti pendidikan selama 7 bulan ke depan. Mereka akan dibekali berbagai pengetahuan, keterampilan, serta pembinaan fisik dan mental guna menjadi insan Bhayangkara yang profesional, bermoral, dan siap mengabdi kepada bangsa.
Polisi adalah Jalan Hidup
Dalam kesempatan ini, Kapolda NTT membacakan amanat dari Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., yang menekankan pentingnya proses pembentukan karakter dan etika selama masa pendidikan.
“Selamat datang di lembaga pendidikan Polri, tempat kalian akan ditempa menjadi Bhayangkara yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” demikian petikan amanat Kalemdiklat yang dibacakan oleh Kapolda.
Kalemdiklat juga menyampaikan bahwa pendidikan ini adalah bagian penting dari transformasi Polri dalam membentuk sumber daya manusia unggul, inovatif, dan siap menghadapi tantangan kompleks di masa depan.
“Polisi adalah jalan hidup, dan ini adalah panggilan jiwa. Jadilah penolong, penjaga sistem nasional, serta pembelajar sepanjang hayat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











