ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sumba Timur Tahan Pelaku Residivis LM Yang Bunuh BMD di Desa Karita Tabundung

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Penetapan Tersangka

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, Polsek Tabundung bersama penyidik Polres Sumba Timur resmi menetapkan LM sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pencurian 6 Ekor Kerbau, 5 Tersangka Ditangkap, 5 Masih DPO

Kapolres: Kekerasan Tidak Akan Ditoleransi

Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa aksi tersangka dipicu pengaruh alkohol.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi mabuk saat melakukan penikaman. Satu korban meninggal di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka berat,” ujar AKBP Harimbawa.

Ia juga menyampaikan komitmen keras Polres Sumba Timur dalam menangani kasus kekerasan.

Baca Juga :  Sidang Tipikor Kasus Hironimus Sonbay Terungkap, Oknum Jaksa di NTT Aliran Terima Uang, Bukti Diserahkan ke Hakim

“Setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tangani tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Polres Sumba Timur memastikan penanganan kasus ini terus berlanjut dan meminta masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

  • Bagikan