Penetapan Tersangka
Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, Polsek Tabundung bersama penyidik Polres Sumba Timur resmi menetapkan LM sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres: Kekerasan Tidak Akan Ditoleransi
Kapolres Sumba Timur menegaskan bahwa aksi tersangka dipicu pengaruh alkohol.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi mabuk saat melakukan penikaman. Satu korban meninggal di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka berat,” ujar AKBP Harimbawa.
Ia juga menyampaikan komitmen keras Polres Sumba Timur dalam menangani kasus kekerasan.
“Setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tangani tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polres Sumba Timur memastikan penanganan kasus ini terus berlanjut dan meminta masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











