WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Resor Sumba Timur Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lewa, tepatnya di Kampung Hangabi, Desa Pulupanjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur pada Selasa 9/9/2025.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pencurian ini melibatkan dua orang tersangka berinisial M dan R. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, peristiwa pencurian berawal pada awal Agustus 2025.
Saat itu, tersangka M yang baru kembali dari acara adat, melihat sejumlah kuda berkeliaran di jalan kampung. Melihat kesempatan tersebut, timbul niat dalam dirinya untuk mencuri hewan-hewan tersebut.
Rencana jahat itu kemudian dijalankan, M mengajak R untuk ikut serta. Keduanya sepakat beraksi pada malam 17 Agustus 2025. Dengan menunggangi masing-masing satu ekor kuda, mereka menempuh perjalanan menuju Padang Hangabi.
Setibanya di lokasi, para pelaku kemudian mencuri lima ekor kuda milik korban berinisial BK, termasuk seekor induk kuda betina yang digunakan untuk menggiring kuda-kuda lainnya.
Saat dalam perjalanan pulang, di kawasan Padang P.U., Desa Tanatuku, keduanya kembali mencuri satu ekor kuda milik korban BJ. Sehingga total hewan yang berhasil dibawa berjumlah enam ekor.
Setelah pencurian, kuda-kuda tersebut disembunyikan di lokasi terpencil di Padang Watumotu, Desa Tandula Jangga, jauh dari permukiman warga untuk menghindari kecurigaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











