WAINGAPU,fokusnusatenggara.com.com — Polres Sumba Timur menangkap dan menahan ACC karena mencabuli Intan ( nama samaran) , anak kandungnya masih dibawah umur didalam mes guru. Kejadian keji itu bermula saat korban bersama tersangka ACC ditinggal sendirian bersama Intan saat isterinya pergi ke kebun.
“ Kami telah menangkap dan menahan ACC dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan intensif di PPA Satreskrim ,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar hari Senin, 11 Agustus 2025, di Mapolres Sumba Timur.
AKBP Gede menyebutkan kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga adalah istri tersangka, atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka AAC.
“ Jadi kasus ini dilaporkan oleh isteri tersangka ACC. Karena itu melalui penyelidikan dan kemudian ditemukan bukti yang cukup, ACC kami tangkap dan proses hukum ,” jelas AKBP Gede.
Dari hasil penyidikan oleh Unit PPA jelas AKBP Gede, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka ACC di dua tempat berbeda yakni Desa Persiapan Nara Kecamatan Peberiwai dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera.
“ Awalnya tersangka AAC melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban Intan, memegang kemaluannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda di lokasi yang sama ,” kata AKBP Gede.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











