ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Cabuli Anak Kandung Dibawah Umur Didalam Mes Guru, ACC Ditangkap dan Ditahan Polisi

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

WAINGAPU,fokusnusatenggara.com.com — Polres Sumba Timur menangkap dan menahan ACC  karena mencabuli Intan ( nama samaran) , anak kandungnya masih dibawah umur didalam mes guru. Kejadian keji itu bermula saat korban bersama tersangka ACC ditinggal sendirian bersama Intan saat isterinya pergi ke kebun.

“ Kami telah menangkap dan menahan ACC dalam kasus pencabulan anak dibawah umur. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan intensif di PPA Satreskrim ,” kata Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang digelar hari Senin, 11 Agustus 2025, di Mapolres Sumba Timur.

AKBP Gede menyebutkan kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga adalah istri tersangka, atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka AAC.

Baca Juga :  Pastikan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda NTT Gelar Latpraops Lilin Turangga 2024

“ Jadi kasus ini dilaporkan oleh isteri tersangka ACC. Karena itu melalui penyelidikan dan kemudian ditemukan bukti yang cukup, ACC kami tangkap dan proses hukum ,” jelas AKBP Gede.

Dari hasil penyidikan oleh Unit PPA jelas AKBP Gede, perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka ACC di dua tempat berbeda yakni Desa Persiapan Nara Kecamatan Peberiwai dan Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera.

Baca Juga :  Tim Labfor Polda Bali Lidik Kebakaran Kantor KPUD TTU

“ Awalnya tersangka AAC melakukan aksi bejatnya dengan menyuruh korban Intan, memegang kemaluannya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda di lokasi yang sama ,” kata AKBP Gede.

  • Bagikan