ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Saat itu korban mendatangi tersangka, sempat terjadi pemukulan. Tersangka kemudian menusukkan pisau sebanyak tiga kali ke tubuh korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ,” kata IPTU Djafar.

Berdasarkan keterangan saksi jelas IPTU Djafar, korban mengalami luka di perut bagian atas serta di rusuk kanan dan kiri. Jenazah korban kemudian dimakamkan pada hari yang sama.

“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ,” kata IPTU Djafar..

Baca Juga :  Misteri Meningalnya Karyawan Indomaret Alak Kupang Terungkap, Ini Kronologisnya

Terkait hal ini, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kedua kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain,” tegas Kabidhumas.

Baca Juga :  Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste, Polri Utamakan Perlindungan Warga dan Harmoni Antarbangsa

Lebih lanjut, Kabidhumas menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dalam situasi konflik sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Sikka, untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara damai. Polri akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

  • Bagikan