“ Saat itu korban mendatangi tersangka, sempat terjadi pemukulan. Tersangka kemudian menusukkan pisau sebanyak tiga kali ke tubuh korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ,” kata IPTU Djafar.
Berdasarkan keterangan saksi jelas IPTU Djafar, korban mengalami luka di perut bagian atas serta di rusuk kanan dan kiri. Jenazah korban kemudian dimakamkan pada hari yang sama.
“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ,” kata IPTU Djafar..
Terkait hal ini, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kedua kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain,” tegas Kabidhumas.
Lebih lanjut, Kabidhumas menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dalam situasi konflik sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Sikka, untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara damai. Polri akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











