MAUMERE, fokusnusatenggara.com —Polres Sikka mengungkap dua kasus pembunuhan di Desa Pemana, Kecamatan Alok, dan di Jalan K.S. Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur.
“ Kami ungkap dua yakni Jalan K.S Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur dan di Desa Pemana ,” kata IPTU Djafar Awad Alaktiri, S.H kepada awak media, Jumad (29/8).
Lebih lanjut Iptu Djadar yang didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, Kanit Reskrim Polsek Alok Aiptu Agung Yuono, serta Kanit Pidum Polres Sikka Aiptu I Neng Redi Jaya menyebutkan kasus pertama terjadi Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah pesta pernikahan.
Disebutkan berdasarkan keterangan, tersangka awalnya terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian. Karena emosi, tersangka kemudian mencabut pisau yang disimpan di pinggang dan mengayunkan ke arah korban. Akibat luka tikaman tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,” kata IPTU Djafar.
Kasus pembunuhan kedua di Desa Pemana, Kecamatan Alok. Ini
terjadi di pesta pernikahan, tepatnya di Dusun Buton, Desa Pemana, pada Sabtu (23/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.20 Wita. Perselisihan berawal dari ucapan makian tersangka terhadap orang tua korban, yang memicu emosi korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











