“Hasil audit dari Inspektorat Ende menyebutkan, total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Akibat dari ulah tersangka, operasional BLUD RSUD Ende mengalami kendala dan hambatan,” kata AKBP Gede
Penyidik lanjut AKBP Gede terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mencari keterlibatan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar rupiah tersebut
“ Kami akan terus mengembangkan hasil penyiidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini ,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut, modus operandi FM antara lain tidak menyetorkan seluruh penerimaan layanan ke rekening resmi BLUD serta memalsukan laporan pertanggungjawaban.
Selain itu, dana dari Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutup kekurangan kas pada periode Oktober hingga Desember 2023.
“ Dana hasil penggelapan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian kecil untuk kebutuhan operasional RSUD Ende ,”kata AKBP Gede.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











