KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja, Polresta Kupang Kota, menggerebek lokasi judi sabung ayam, yang berlokasi di Kompleks Pekuburan Umum Kapadala, Kelurahan Air Nona, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sayangnya, warga yang terlibat di dalamnya berhasil melarikan diri.
“Penggerebekan itu berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.” kata Kapolsek Kota Raja Akp Leyfrids Mada, S.H, Minggu sore seperti dilansir .koranmedia.com.
Leyfrids menjelaskan penggerebekan itu didasari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya judi sabung ayam. Setelah mendapatkan laporan itu, Kapolsek Leyfrids memimpin langsung penggerebekan di lokasi.
Masyarakat sekitar kompleks TPU Kapadala sudah sangat resah dengan aktivitas judi di lokasi tersebut, sehingga kembali meminta kami untuk lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkapnya.
Aktivitas perjudian di lokasi itu, Leyfrids berujar, sudah beberapa kali ditertibkan aparat kepolisian tetapi kembali dilakukan para pelaku.
Untuk menangkap para pelaku judi sabung ayam, kata dia, polisi tidak bisa bekerja sendirian. Pihaknya membutuhkan kerjasama semua pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan para lurah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lurah, termasuk masyarakat, sehingga kegiatan itu tidak kembali terjadi di waktu mendatang,” sebutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.