KUPANG, fokusnusatenggara.com — Suasana hangat terasa di halaman Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/9/2025) pagi. Dua personel Bhabinkamtibmas berprestasi menerima hadiah istimewa berupa sepeda motor dinas baru dari Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Momen sederhana namun penuh makna itu menjadi bentuk apresiasi kepada Aipda Lodovikus Buluk, Bhabinkamtibmas Desa Penfui Timur, dan Bripka I Gede Suta Perdana, Bhabinkamtibmas Desa Benu. Kedua personel Polres Kupang ini sukses mengharumkan nama Polda NTT di tingkat nasional melalui ajang perlombaan yang digelar Mabes Polri dalam rangka HUT ke-79 Bhayangkara.
Prestasi Membanggakan
Aipda Lodovikus Buluk meraih juara 1 Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) zona timur, sebuah inovasi yang memadukan kreativitas dan ketahanan pangan di tingkat desa. Sementara Bripka I Gede Suta Perdana meraih juara 1 Lomba Tiga Pilar Kamtibmas zona timur, yang menilai keberhasilan sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Atas prestasi tersebut, Kapolda NTT memberikan apresiasi langsung berupa kendaraan dinas baru. Hadiah ini bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga dorongan semangat agar keduanya terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Pesan Kapolda: Rawat Kendaraan, Rawat Semangat
Dalam sambutannya, Irjen Pol Rudi Darmoko menekankan bahwa motor dinas ini harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Sebelumnya dengan motor lama saja bisa juara, apalagi sekarang dengan motor baru. Minimal pertahankan prestasi itu, bahkan lebih baik lagi. Saya harap kendaraan ini dirawat seperti milik pribadi. Motor lama agar bisa dipakai teman yang belum memiliki kendaraan dinas. Semoga motor baru ini membawa semangat baru dalam tugas,” tegas Kapolda.
Ia juga menambahkan, keberhasilan dua Bhabinkamtibmas ini menjadi contoh nyata bahwa ujung tombak Polri di lapangan mampu memberikan citra positif bagi institusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











