ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tahap II Tersangka Dugaan Penyelundupan Manusia ke Kejari Kota Kupang

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan
Polda NTT limpahkan tersangka kasus penyelundupan manusia Igbal Husein ke jaksa ( Istimewa)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ditres PPA dan PPO melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dengan tersangka IJH alias Iqbal Husein kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 Wita.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan diterima langsung oleh JPU atas nama Rindaya Sitompul, S.H. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT yang terdiri dari Ipda Yosua Atacay, S.H., Aipda Ferdinan Boys, S.H., dan Bripka Mario Mbete, S.H.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT, tanggal 01 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025 tanggal 10 September 2025 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/101/IX/2025 tanggal 12 September 2025.

Baca Juga :  Akhirnya Polisi Cabul AKBP Fajar Tiba Kupang, Pekan Depan Tahap 2, Diserahkan ke Kejati

Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-732/N.3.4/Etl.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, penyidikan perkara atas nama tersangka IJH dinyatakan lengkap (P21). Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: B/85/II/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IJH diduga terlibat dalam rencana penyelundupan 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Australia.

Baca Juga :  Kapolres Belu Tegaskan Bripka AMN Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Ditahan

Pada tanggal 5 Agustus 2025, tersangka memesan empat kamar di Hotel Silvya Kupang untuk menampung 12 WNA Bangladesh tersebut. Pemesanan kamar dilakukan atas suruhan seorang tersangka lain bernama Ashek alias IQBAL Husein yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain memesan kamar hotel, tersangka juga memesan mobil travel untuk menjemput 12 WNA Bangladesh dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Hotel Silvya. Biaya sewa kamar dan biaya rental kendaraan dibayarkan oleh tersangka melalui transfer kepada resepsionis Hotel Silvya.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua DPO Kasus TPPO dan Penganiayaa

Dalam proses keberangkatan WNA Bangladesh dari Surabaya menuju Kupang, tersangka juga diketahui aktif berkomunikasi dengan Roman Miah, yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah dan telah dinyatakan lengkap (P21).

  • Bagikan