Atas perbuatannya tersebut, tersangka IJH ditangkap pada tanggal 12 September 2025 di Malang, Provinsi Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana “Penyelundupan Manusia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Satu Nomor 83 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan untuk proses persidangan,” ujar Kabidhumas.
Ia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang menjadikan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan menuju negara lain.
“Wilayah NTT memiliki posisi geografis yang strategis sehingga rawan dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia internasional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menjadikan NTT sebagai jalur ilegal. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, Polda NTT akan terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk TNI, Imigrasi, dan Kejaksaan, dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka IJH selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan di pengadilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











