ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Bongkar Jaringan Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Diamankan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Polda NTT Bongkar Jaringan Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Diamankan ( Humas Polda )

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di wilayah perbatasan. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.

Penindakan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama timnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik barang.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Bantu Antisipasi Dini Kendala Teknis Kapal Bermuatan 96 Peziarah Semana Santa

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani pihaknya sejak awal Maret 2026.

“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Istri Gagal Pileg Habiskan Rp 2 Miliar, Pria di Bima Polisikan Camat dan Kades

Ia merinci, pada penindakan awal di wilayah Kota Kupang, tim menyita 135 ballpress, kemudian pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.

Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.

  • Bagikan