Disebutkan para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi. Mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda (helikopteran). BBM hasil curian tersebut kemudian ditimbun atau dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga tinggi.
Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik paling rawan karena adanya disparitas harga yang tinggi dengan negara tetangga, yang memicu praktik penyelundupan lintas batas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










