Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3978 K/Pid.Sus/2020/MA.RI tanggal 10 Desember 2020, Piter Bois dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.
Saat diamankan, terpidana Piter Bois bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kantor Kejati NTT, Piter Bois langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.
Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum untuk bersembunyi,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











