KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menciduk dua tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis di Kota Kupang.
Dua tersangka baru ini JN merupakan tenaga honorer, sedangkan JP adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kupang ini JP dinyatakan positif HIV/AIDS.
Menyusul penangkapan dua tersangka baru ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut, yang sebelumnya melibatkan tersangka utama yakni Petrus Fransiskus Keso Losor, S.Pd alias Kung Opa (34).
Terkait penangkapan dua tersangka bariu ini dibenarkan Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT.
“ Ya ada pemamglapan dua tersangka baru. Keduanya telah menjalani pemeriksaan, dan berkas perkara mereka sedang diproses secara terpisah. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pelecehan terhadap korban yang telah melaporkan kasus tersebut ,” kata Kombes Pol Patar Silalahi ( 17/1).
Adapun kondisi kesehatan dari kedua tersangka ini menurut Kombes Pol Patar Silalahijelas menjadi perhatian serius. Apalagi korban dan salah satu tersangka JP dinyatakan positif HIV/AIDS.
“Kondisi kesehatan JP dan JN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami memastikan bahwa mereka tidak ditempatkan dalam satu ruang tahanan untuk menghindari risiko kesehatan. Kami bekerja sama dengan pihak TAHTI dan tim kesehatan untuk penanganan yang optimal,”ungkap Kombes Pol Patar Silalahi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











