KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Piter Bois, terpidana, buronan, DPO, Piter Bois di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Piter Bois buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak seolama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Operasi penangkapan Piter ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur serta tim.
Menurut keterangan Kejati NTT, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup. Upaya tersebut memastikan keberadaan buronan sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Adapun identitas terpidana yakni Piter Bois, lahir di Titong, 27 Juli 1998, berusia 27 tahun, berjenis kelamin laki-laki, beragama Protestan, berprofesi petani, dan berdomisili di RT 24 RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











