ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Piter Bois Buronan Kasus Asusila Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com.com —  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkap Piter Bois, terpidana, buronan, DPO, Piter Bois di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Piter Bois buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak seolama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Operasi penangkapan Piter ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur serta tim.

Baca Juga :  Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi Isu yang Tidak Benar

Menurut keterangan Kejati NTT, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup. Upaya tersebut memastikan keberadaan buronan sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Adapun identitas terpidana yakni Piter Bois, lahir di Titong, 27 Juli 1998, berusia 27 tahun, berjenis kelamin laki-laki, beragama Protestan, berprofesi petani, dan berdomisili di RT 24 RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga :  57 Bintara Tinggi Polda NTT Lulus Seleksi Pendidikan Alih Golongan 2024

Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Bagikan