ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PIAR Minta Oknum Oknum Anggota Polres Belu Bripka Naries Nuwa Diberi Sangsi Hukum Berat Termasuk PTDH

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Lery juga menyebutkan sesuai info, Selasa 27 Januari 2026 mendatang oknum polisi Bripka Naries Nuwa akan menjalani sidang kode etik di Mapolda NTT yang belum diketahui untuk kasus apa.

“ Sesuai info yang kami dapat, Selasa 27 januari 2026 nanti oknum anggota polisi Bripka Naries Nuwa akan menjalani sidang etik  di Mapolda NTT. Jika terkait kasus pemerasan dan ancaman atau beking bandar judi tentu harapan kami harus diberikan sangsi tegas, di PTDH ,” harap Lery.

Seperti diberitakan sebelumnya Begitu Keluar Dari Tahanan Bripka Naries Nuwa Langsung Terjun ke Lokasi Perjudian Sabung Ayam dan Bola Guling

Bripka Apolynaris  M. Nuwa alias Naries Nuwa, oknum anggota Polres Belu yang sebelumnya menjalani penahanan, dipatsus selama sembilan hari, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hanya berselang dua hari setelah keluar dari sel tahanan Polres Belu, yang bersangkutan diduga terlihat berada di lokasi perjudian yang digelar besar-besaran dengan melibatkan peserta judi antar Kabupaten di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Baca Juga :  Terkait Kasus Dugaan Korupsi MTN Bank NTT Penyidik Kejati NTT Sita Rp 108 Juta

Berdasarkan informasi dan dokumentasi foto serta video yang diperoleh media ini, Bripka Naries Nuwa tampak duduk di kursi terdepan arena perjudian. Ia terlihat mengenakan masker hitam, topi putih, kaos, serta celana pendek hitam, sesuai dengan visual yang beredar.

“Dia sampai di lokasi judi pukul 11.00 WITA dan duduk di kursi paling depan, menyaksikan judi sabung ayam. Mereka taruhan”, kata beberapa peserta judi dan penonton kepada NTTHits.com, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Oknum Polwan Brigpol YM  Ditahan Propam Polda NTT Karena Diduga Mencuri Uang Pelanggan Salon Kecantikan

Kehadiran Bripka Naries Nuwa di lokasi tersebut memicu spekulasi publik terkait efektivitas penahanan yang sebelumnya dijalaninya. Pasalnya, penahanan sembilan hari itu tidak didahului oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang hingga kini juga belum digelar.

Sejumlah pihak menduga penahanan tersebut hanya bersifat sementara untuk meredam polemik dan sorotan media yang saat itu menguat.

Tak hanya itu, Bripka Naries Nuwa juga disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa selama berada di sel tahanan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama berada dalam tahanan ia masih diperbolehkan menggunakan telepon genggam, bahkan sempat terpantau berada di luar tahanan untuk menjalankan aktivitas lain.

Baca Juga :  PIAR NTT  Minta Penyidik Kejati NTT Tahan Oknum Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay

Lebih jauh, aktivitas Bripka Naries Nuwa di arena perjudian bukan kali pertama terjadi. Pada Oktober dan November 2025, yang bersangkutan juga dilaporkan aktif menghadiri sejumlah hajatan perjudian di wilayah Kabupaten TTU dan Belu.

Terkait dugaan keterlibatan Bripka Naries Nuwa dalam aktivitas perjudian tersebut, Kasi Propam Polres Belu, IPDA Triyono, belum merespons upaya konfirmasi wartawan.

Sejumlah sumber menyebutkan, Bripka Naries Nuwa kerap mendapat perlakuan istimewa dan selalu lolos dari proses pidana dalam berbagai kasus sebelumnya, termasuk dugaan keterlibatan dalam politik praktis serta penguasaan bisnis ilegal seperti perjudian sabung ayam dan bola guling

  • Bagikan