Tak terima perlakuan suaminya itu, bersama korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Alak. Setelah petugas Polsek Alak memeriksa, mengolah TKP, kasus ini langsung dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan kejadian ini dan menyebutkan kasusnya sementara ditangani Bid Propam terkait dugaan pencabulan ini .
“Ya ada kasus dugaan pencabulan olehoknum anggota SAT terhadap anak tirinya. Saat ini sementara ditangani pihak Bid Propam Polda NTT. Yang pasti kasus seperti ini tidak ditolerir. Jika terbukti akan diberikan sangsi hukuman setimpal, antaranya bisa saja di PTDH ,” kata Kombes Pol Henry Novika Chandra ( 15/12).
Dia menyebutkan laporan kasus dugaan pencabulan ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.
“Kasus ini ditangani secara transparan dan profesional. Yang salah tetap salah jika terbukti. Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan perbuatan melanggar hukum ,” tegas Kombes Pol Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











