BETUN,fokusnsuatenggara.com- Leander Taolin, Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Belu, yang sudah menuntaskan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Numponi Tahun 2016. Dimana dalam kasus tersebut menetapkan Siprianus Manek Asa dan Stefanus Soares Boafida sebagai tersangka.
“ Sebagai masyarakat Desa Numponi, saya berikan apresiasi atas kinerja Polres Belu. Peristiwa hari ini jelas membuktikan bahwa siapa pun dia, dalam kapasitas apa saja, bisa berpeluang menjadi tersangka, apabilla tidak jujur dan pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya, kepada fokusnusatenggara.com, Kamis 16 Mei 2019.
Menurut mantan Kades Numponi ini, era keterbukaan dewasa ini sangat penting agar seluruh pemimpin itu, baik dari tingkat RT hingga Bupati, mengelolah keuangan negara berdasarkan harus aturan yang ada. Sebab selain dikontrol langsung oleh lembaga audit internal pemerintah, masyarakat juga bisa berpartisipasi mengontrol lewat informasi publik. Jadi tertib adminstrasi dan aturan sangat penting. Selain itu, untuk dana desa dampaknya harus benar bermanfaat bagi masyarakat.
“ Sekarang ini kerja harus jujur. Siapapun dia, baik itu RT, RW, Dusun, Kades, Camat hingga bupati harus benar tertib administrasi dan efek manfaat yang jelas. Kalau tidak masyarakat bisa langsung mengontrol kinerja mereka dan laporkan kepadapihak berwajib,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.