ENDE,fokusnusatenggara.com — Penasihat hukum Meridian Dewanta Dado minta Marthen Ludji Haba segera mengembalikan mobil Ertiga milik kliennya Abdul Haris Abu Bakar.
Disebutkan Abdul Haris Abu Bakar adalah seorang Nelayan di Kabupaten Ende, yang pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 wita dengan Kode Kupon : 7530092000393 dan Nomor Rekeningnya : 7530001006677532, terpilih sebagai pemenang undian Simpedes yang diadakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik.
Meridian menguraikan setelah serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, kliennya Abdul Haris Abu Bakar pun pulang membawa Mobil Suzuki ERTIGA yang dalam keadaan belum ada STNK maupun BPKB tersebut, dengan disetiri oleh anaknya bernama Anwar yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende.
Pihak BRI Cabang Ende sudah mengarahkan Klien kami untuk mengurus surat tanda kepemilikan ke Dealer Suzuki Ende, namun Klien kami bersama keluarganya memutuskan terlebih dahulu membawa Mobil Suzuki ERTIGA itu ke rumahnya. Karena akses jalan menuju ke rumahnya tidak ada maka Klien kami menitipkan mobilnya itu di Soni Harun, seorang anggota TNI AD Ende.
Dua minggu setelah terpilih sebagai pemenang undian mobil Suzuki ERTIGA itu lanjut Merdian, kliennya Abdul Haris Abu Bakar didatangi oleh Vincensius Bata Budo alias Tesa yang dikenalnya sejak tahun 2015 – 2016 karena pernah sama-sama menjadi tahanan Polres Ende.
“ Saat itu Vincensius Bata Budo menanyakan kepada Klien kami apakah benar dirinya mendapat undian hadiah utama berupa Mobil Suzuki ERTIGA dari pihak BRI. Setelah mengiyakan maka Klien kami meminta Vincensius Bata Budo untuk mencarikan pembeli dengan harga Rp.150 juta, mengingat dirinya tidak memahami kendaraan ,” kata Meridian Dado ( 24/6).
Setelah mendengar penuturan kliennya itu, Vincensius Bata Budo lalu mengatakan dirinya datang justru untuk membeli mobil itu, sehingga Klien kami pun langsung menyerahkan kunci mobil kepada Vincensius Bata Budo, dan keduanya pun bergegas menuju kediaman Soni Harun untuk mengambil mobil dimaksud.
“ Seminggu kemudian, Klien kami dijemput oleh Vincensius Bata Budo untuk bersama-sama ke Kantor BRI Cabang Ende. Setibanya di sana klien kami diminta untuk menunggu di ruang tunggu, sementara Vincensius Bata Budo masuk disalah satu ruangan. Beberapa saat kemudian Vincensius Bata Budo keluar dari ruangan dengan membawa 3 (tiga) berkas dan meminta Klien kami untuk menandatanganinya ,” jelas Meridian.
Tanpa merasa curiga lanjut Merdian, kliennya Abdul Haris Abu Bakar lalu menandatangani berkas-berkas tersebut tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu.
“ Setelah itu Vincensius Bata Budo pun mengantar klien kami Abdul Haris Abu Bakar pulang ke kediamannya, sementara Mobil Suzuki ERTIGA miliknya langsung dibawa pergi oleh Vincensius Bata Budo ,” katanya.
“ Tiga bulan setelah itu dan tidak ada kabar, klien kami pun kemudian menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya itu. Namun Vincensius Bata Budo hanya berjanji akan mencicil jika uang sudah cair ,” tambah Merdian.
Waktu terus bergulir hingga hitungan tahun kata Meridian, klien nya beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp.150 juta, dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli.
Saat itu Vincensius Bata Budo bersumpah tetap akan membelinya dengan cara mencicil. Namun amun dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia..
Usai pemakaman lanjut Merdian klien kami datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo.
“ Saat itu istrinya menceritakan bahwa BPKB Mobil Suzuki ERTIGA milik klien kami selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende ,” kata Meridian.
Kata Meridian,Istri almarhum Vincensius Bata Budo mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu telah digadai almarhum suaminya, setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa, yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan menghapusan/pemutihan agar mengembalikan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA Ertiga itu kepada penjaga Gudang 10 / Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya. Mendengar kata-kata dari pihak pemilik Gudang 10 / Semen Tonasa tersebut, istri almarhum Vincensius Bata Bodu membantah.
“ Pemilik Gudang 10 mengatakan bahwa Mobil Suzuki ERTIGA itu milik Klien kami dan bukan milik almarhum suaminya, sehingga dia berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu kepada klien kami ,” kata Meridian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











