ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meridian Dado Minta Marthen Ludji Haba Segera Kembalikan Mobil Suzuki ERTIGA Milik Kliennya

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 Disebutkan beberapa hari kemudian pihak BRI Unit Paupire Ende menyerahkan kembali BPKB Mobil Suzuki ERTIGA itu kepada istri almarhum Vincensius Bata Bodu, namun di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba (penjaga Gudang Semen Tonasa) yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani – Puunaka RT.004/002, Kelurahan Tetandara – Kecamatan Ende Selatan, sebagai pemiliknya.

Selanjutnya istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB Mobil Suzuki ERTIGA tersebut kepada klien kami Abdul Haris Abu Bakar.

“ Klien kami pun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024 ,” katanya.

Di dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024 itu tertera sebagai terlapornya adalah Vincensius Bata Budo, dan karena dia telah meninggal dunia, maka proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap dirinya menjadi gugur atau hapus.

Namun terungkap bahwa sebelum meninggal dunia dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Mantan Kapolda NTT Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029

“ Kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu dari Vincensius Bata Budo, maka terdapat perbuatan di luar kewajaran jika kami mencermati bukti Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021, yang mencantumkan kalimat “Sudah terima dari : Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang : Dua Ratus Juta Rupiah, Untuk pembayaran : 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA tahun 2020 Nopol EB 1405 AB, dan dibawahnya ada tanda tangan Marthen Ludji Haba diatas Materai 10.000 ,” jelas Meridian.

Menurut Meridian dari bunyi Kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 tersebut bisa dimaknai secara cermat bahwa Vincensius Bata Budo adalah selaku pembeli 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA dan Marthen Ludji Haba selaku penjualnya sebab tertulis dia telah terima uang senilai Rp.200 juta dari Vincensius Bata Budo, dengan demikian kita tunggu apa argumentasi Marthen Ludji Haba terhadap isi Kwitansi yang amburadul tersebut.

“ Atau seandainya Marthen Ludhi Haba tetap ngotot berdalih bahwa Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut adalah hasil pembelian dari Vincensius Bata Budo senilai Rp.200 juta, maka pertanyaannya adalah apakah Vincensius Bata Bodu memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap pada saat melakukan penjualan mobil dimaksud…? ,” tanya Meridian

Baca Juga :  Polisi Tangkap Polisi : Anggota Polres TTU Ditangkap Sat Reskrim Polres TTS, Sudah Ditahan

Apapun dalih dan argumentasinya, Meridian meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Kliennya itu, untuk segera mengembalikannya kepada Klien kami tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya.

Jika Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami itu tidak segera mengembalikannya kepada Klien kami, maka kami akan melaporkan persoalan ini di Polres Ende dengan tuduhan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi :

 Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900 ribu :

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

Baca Juga :  Pastikan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda NTT Gelar Latpraops Lilin Turangga 2024

 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa :

Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri / menipu atau menggelapkan sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan.

“ Dengan demikian Polres Ende tidak wajib mengusut kasus penipuan dan/atau penggelapan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana penadahan bisa disidik secara tuntas sampai peradilan, apalagi menurut kami sudah sangat terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana penadahan atas Mobil Suzuki ERTIGA milik Klien kami tersebut ,” tutup Meridian

  • Bagikan