KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2026 sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Apel yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mapolda NTT, Kamis (12/3/2026) tersebut dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Kegiatan diawali dengan penyematan pita operasi oleh Kapolda NTT kepada perwakilan personel dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan sebagai simbol dimulainya Operasi Ketupat Turangga 2026 di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda NTT membacakan amanat Kapolri yang menegaskan bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama arus mudik dan perayaan Idul Fitri.
Dalam amanatnya disampaikan bahwa Operasi Ketupat 2026 akan dilaksanakan selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan 161.243 personel gabungan dari Polri, TNI serta instansi terkait lainnya.
Operasi ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri dapat berlangsung aman, nyaman, tertib dan lancar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143,9 juta orang di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, berbagai langkah strategis telah disiapkan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik maupun arus balik.
Dalam amanat tersebut juga disebutkan bahwa puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 14–15 Maret 2026 dan 18–19 Maret 2026, sementara puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret 2026 serta 28–29 Maret 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











