KUPANG,fokusnusatenggara.com- merasa aneh dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Daud Bella, warga desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, berencana melaporkan oknum majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Komis Yudisial.
“ Besok kita akan laporkan oknum hakim tersebut kepada KY,” ungkap Nopen Bella, Anak Daud Bella, kepada wartawan di Kupang, Rabu, 24 Aguustus 2016.
Menurutnya, kejanggalan yang dirasakan aneh dalam putusan perkara dengan Nomor 48/PDT.G/2016/PN.OLM antara penggugat Zakarias Seseli dengan tergugat Daud Bella, majelis hakim memenangkan penggugat hanya berdasarkan bukti kwitansi pembelian tanah seluas 14.400 meter persegi sebesar Rp. 5 juta.
“ Saya sangat heran, masa hakim bisa menangkan perkara dengan didasarkan pada bukti kwitansi jual beli tanah,” tuturnya.
Menurut dia, penggugat Zakarias Seseli membeli lahan seluas 14.400 meter persegi dari Herman Bupu, warga Tablolong. Dalam lahan itu termasuk lahan seluas 4.600 meter persegi milik Daud Bella. Padahal lahan itu tidak pernah di jual Daud Bella, akibatnya Zakarias menggugat Daud ke Pengadilan. “Lahan kami seluas 4.600 meter persegi yang digugatnya,” kata dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.