KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com — Hanya berselang 1 X 24 Jam Tim Buser Polres TTU mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Arkidius Baok di lokasi parkiran Alvamart Kefamenanu, TTU NTT.
Sepeda motor milik Arkidius Baok tersebut raib saat sedang diparkir di depan Alvamart simpang tiga Dalehi Kelurahan Maubeli Kec. Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, Senin 14 April 2025.
Gerak cepat Tim Buser Polres Timor Tengah Utara hanya dalam waktu singkat, tidak sampai 24 jam berhasil menciduk pelaku pencurian Frengki Falo, Se in malam 14 April 2025.
“ Setelah melalui penyelidikan, anggota Buer Satreskrim berhasil menciduk pelaku, Frengki Falo. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya ,” kelas Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi PIDM Humas Polres IPDA Markus Wilco Mitang ( 15/4).
Menurut IPDA Wilco, kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU sesuai dengan laporan Polisi No.Pol. : LP / B / 109 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 April 2025 Dugaan tindak pidana Pencurian ( Curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menerima laporan tersebut Tim Buser Polres TTU segera melakukan penelusuran dan pencarian keberadaan pelaku dan barang bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











