ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Curi motor di Parkiran Alvamart Kefamenanu, Frengki Fallo Diciduk Tim Buser Polres TTU

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KEFAMENANU,fokusnusatenggara.com — Hanya berselang 1 X 24 Jam Tim Buser Polres TTU mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Arkidius Baok di lokasi parkiran Alvamart Kefamenanu, TTU NTT.

Sepeda motor milik Arkidius Baok tersebut raib saat sedang diparkir di depan Alvamart simpang tiga Dalehi Kelurahan Maubeli Kec. Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, Senin 14 April 2025.

Gerak cepat Tim Buser Polres Timor Tengah Utara hanya dalam waktu singkat, tidak sampai 24 jam berhasil menciduk pelaku pencurian Frengki Falo, Se in malam 14 April 2025.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Labuan Bajo

“ Setelah melalui penyelidikan, anggota Buer Satreskrim berhasil menciduk pelaku, Frengki Falo. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya ,” kelas Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi PIDM Humas Polres IPDA Markus Wilco Mitang  ( 15/4).

Menurut IPDA Wilco, kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU sesuai dengan laporan Polisi No.Pol. : LP / B / 109 / IV / 2025 / SPKT / POLRES TIMOR TENGAH UTARA / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 14 April 2025 Dugaan tindak pidana Pencurian ( Curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Ipda Rudi Soik Belum Menjalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik

Menerima laporan tersebut Tim Buser Polres TTU segera melakukan penelusuran dan pencarian keberadaan pelaku dan barang bukti.

  • Bagikan