Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022
Website Resmi: kejati-ntt.kejaksaan.go.id
Media Sosial Resmi Kejati NTT (Instagram, Facebook, TikTok, YouTube).
Jangan Beri Celah bagi Pelaku Penipuan
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menegaskan kewaspadaan seluruh pihak menjadi benteng utama untuk mencegah kerugian akibat penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu jika menerima panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT.
“Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











