KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala SMPN 16 Kota Kupang berinisial JS.
Saat ini, Pemerintah Kota Kupang tengah melakukan pengecekan dan pendalaman atas informasi yang beredar.
“Kita cek dan bila benar terjadi, saya minta tindak tegas sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Wali Kota kepada media pada Kamis, 9 April 2026.
Ia menyebutkan, proses pemeriksaan sementara sedang berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), serta Inspektorat Kota Kupang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti. Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
“Pak Wali sudah perintahkan saya untuk ambil tindakan tegas. Kita akan lakukan pemberhentian sementara, dan jika ditemukan bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen,” jelas Jeffry.
Ia menegaskan, sebagai seorang kepala sekolah, seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga integritas dunia pendidikan.
“Seorang kepsek itu panutan. Kalau terjadi hal seperti ini, tentu berdampak buruk bagi masa depan generasi muda. Karena itu, perintah Pak Wali tegas. Harus diberi sangsi tegas jika terbukti,” kata Jeffry Pelt ( 9/4)
Jeffry juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPPD dan Inspektorat untuk menyiapkan surat pemberhentian sementara berdasarkan laporan resmi dari dinas terkait.
Penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN), yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.
Pemerintah Kota Kupang memastikan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku
Seperti diberitakan sebelumny a Oknum Kepsek SMPN 15 Kota Kupang Dipolisikan Istrinya Karena Telah Menghamili Guru SD P3 K.
Dinas P dan K Sudah Memeriksa Oknum Kepsek ini, BAP nya sudah rampung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











