ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Kupang Tegaskan Beri Sangsi Berat Jika Untuk Kepsek SMPN 16 Terbukti Bersinah Menghamili Guru SD P3K

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Wali Kota Kupang Tegaskan Beri Sangsi Berat Jika Untuk Kepsek SMPN 16 Terbukti Bersinah Menghamili Guru SD P3K ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala SMPN 16 Kota Kupang berinisial JS.

Saat ini, Pemerintah Kota Kupang tengah melakukan pengecekan dan pendalaman atas informasi yang beredar.

“Kita cek dan bila benar terjadi, saya minta tindak tegas sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegas Wali Kota kepada media pada Kamis, 9 April 2026.

Ia menyebutkan, proses pemeriksaan sementara sedang berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), serta Inspektorat Kota Kupang.

Baca Juga :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nonton Langsung Persekota vs PS Malaka ETMC XXXIII

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti. Salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

“Pak Wali sudah perintahkan saya untuk ambil tindakan tegas. Kita akan lakukan pemberhentian sementara, dan jika ditemukan bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen,” jelas Jeffry.

Ia menegaskan, sebagai seorang kepala sekolah, seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik. Oleh karena itu, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Apresiasi REI NTT: Industri Properti Gerakkan Banyak Sektor

“Seorang kepsek itu panutan. Kalau terjadi hal seperti ini, tentu berdampak buruk bagi masa depan generasi muda. Karena itu, perintah Pak Wali tegas. Harus diberi sangsi tegas jika terbukti,” kata Jeffry Pelt ( 9/4)

Jeffry juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPPD dan Inspektorat untuk menyiapkan surat pemberhentian sementara berdasarkan laporan resmi dari dinas terkait.

Penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN), yang mengatur sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Tatap Muka Dengan Honorer TMS Seleksi P3K Teknis Tahap II

Pemerintah Kota Kupang memastikan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku

Seperti diberitakan sebelumny a Oknum Kepsek SMPN 15 Kota Kupang Dipolisikan Istrinya Karena Telah Menghamili Guru SD P3 K.

Dinas P dan K Sudah Memeriksa Oknum Kepsek ini, BAP nya sudah rampung

  • Bagikan