WAIKABUBAK,fokusnusatenggara.com — Bupati Sumba Barat (Sumbar), Jubilate Pieter Pandango, S.Pd, menyatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dirinya siap menjalani proses hukum. Namun Bupati Pandango menyayangkan pernyataan kuasa hukum Viktor Kalibatu, Philipus Fernandes, S.H, yang menyebut dirinya sebagai tersangka.
“Terus terang, saya sangat kecewa dengan pernyatan pengacara itu. Atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka karena sampai detik ini saya belum pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Waikabubak,” ujar Bupati Pandango di Lapangan Gelora Pada Eweta, Rabu (23/4/2014), di sela-sela kesibukannya memantau persiapan pelaksanaan pekan daerah petani nelayan se-NTT.
Bupati Pandango menegaskan, hingga saat ini dirinya belum pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
“Saya baru sekali mengadakan konsultasi hukum dengan Kejari Waikabubak. Karena itu sebagai Bupati Sumba Barat yang adalah seorang pejabat negara, merasa tidak benar pernyataan sewenang-wenang pengacara tersebut,” tegasnya.
Bupati Pandango menjelaskan, semua prosedur pengadan 158 unit sepeda motor itu dilaksanakan panitia. “Sebagai bupati saya tidak pernah melakukan intervensi seperti mengarahkan untuk memenangkan rekanan tertentu,” ujarnya.
Bupati Pandango mengakui memang benar mengeluarkan disposisi tetapi disposisi yang dimaksud ditujukan kepada kepala dinas keuangan untuk menambah 133 unit sepeda motor dari sebelumya 25 unit sepeda motor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.