KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kuasa hukum Yustinus Berek, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kabupaten Belu-Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2012, meminta majelis hakim Tipikor Kupang-NTT untuk hadirkan Falens Pareira, mantan Kepala Bapeda Belu yang juga sebagai ketua tim Pokja, untuk didengar keterangan sebagai saksi.
Pasalnya, keterangan Falens Pareira dianggap penting sebagai pihak yang mengetahui persis tentang tugas, kewenangan dan tanggung jawab, dalam teknis pemberian wewenang kepada Yustinus Berek.
“ Dalam sidang tadi kami minta agar Falens Pareira dihadirkan oleh JPU sebagai saksi. Hal ini penting, sebab dia sebagai ketua tim Pokja yang memberi peritah pada klien kami untuk melakukan tugas dan kewenangan atas dasar perintah tersebut,” jelas Helio Caitano Moniz, kuasa hukum Yustinus Berek, kepada warawan kemarin, di gedung pengadilan Tipikor Kupang-NTT.
Menurut Moniz, keterangan Falens Pareira ini penting didengar, untuk mengetahui alur pemberian surat mandat dan SK agi kliennya. Sehingga dari kronologis pemberian surat ini maka akan diketahui fungsi dan peran tanggung jawab hukum masing-masing, antara Falens Pareira selaku ketua tim pokja dan Eda Fahik, Kadis PU Kabupaten Belu, sebagai pimpinan SKPD.
“Sebab ada perbedaan keterangan antara Eda Fahik dalam BAP dimana dia tidak mengetahui pembentukan pokja dan kepengurusan dalam tim pokja. Disitu dia katakan bahwa pembentukan pokja dan tim itu dilakukan Falens Pareira,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.