KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menggencarkan Operasi Pekat Turangga 2025 sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polda NTT yang rawan akan aktivitas penyakit masyarakat. Sabtu malam (17/5).
Gabungan Satgas Ops Pekat Turangga 2025 menyasar sejumlah titik strategis di Kota Kupang, termasuk alun-alun, hotel, dan tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi gangguan kamtibmas.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa operasi malam tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran, seperti konsumsi minuman keras, aksi premanisme, hingga pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam.
“Operasi Pekat ini merupakan langkah proaktif Polda NTT dalam pemberantasan dan penindakan aksi premanisme,” jelas Kombes Henry.
Pengamanan Syukuran Komunitas dan Komunitas Motor
Tim UKL 1 yang dipimpin AKP J. Ronny N. Gonstal mengawali operasi dengan melakukan pengamanan kegiatan syukuran peringatan ke-208 Tahun Kapitan Pattimura yang digelar oleh Komunitas Kapitan Patimura NTT di Alun-Alun Kota Kupang. Acara ini dihadiri sekitar 150 orang dari berbagai suku lokal seperti Suku Dawan Atoni Meto, Sabu, Rote, dan Manggarai.
“Personel kami memberikan imbauan kepada panitia dan peserta agar menjaga ketertiban, serta mengingatkan batas waktu acara hingga pukul 23.00 WITA,” ujar Henry.
Selanjutnya, tim UKL 1 bergeser ke Hotel Swis Bellcourt untuk memantau perayaan 1 Dekade Komunitas Big Boss Motorcycle. Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 anggota komunitas motor dari berbagai daerah. Personel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, terutama agar peserta tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan.
Pemeriksaan di Tempat Hiburan dan Penertiban Identitas
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.