“Kalau ditemukan kesalahan yang betul-betul meyakinkan partai, bisa saja akan mencabut KTA-nya Mokris Lay ,” sambung Refafi.
Kasus hukum yang dialami Mokris Lay sebut Refafi akan dibahas di tingkat DPD, sebelum DPD melaporkan kepada DPP Partai Hanura yang ada di Jakarta.
“Saya sendiri nanti yang akan membahas bersama DPP. Mohon bersabar. Tidak mungkin Hanura dirugikan dengan kekosongan keanggotaan di dalam fraksi, dan kita mencermati itu,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











