KUPANG, fokusnusatenggara.com — Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah, menyatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, bisa dilakukan sebelum adanya putusan inkrah di pengadilan.
Hal ini disampaikan Refafi Gah, menanggapi persoalan hukum yang sedang dialami oleh salah satu kadernya, yang juga anggota DPRD Kota Kupang Mokris Imanuel Lay.
“Pada akhirnya nanti, keputusan (PAW) yang diambil oleh partai, apakah dilakukan sesudah keputusan dari pengadilan yang sudah inkrah, atau bisa saja keputusan yang diambil oleh partai itu, sebelum atau masih proses di pengadilan. Bisa saja itu terjadi,” kata Refafi Gah menanggapi persoalan hukum yang sedang dialami oleh kadernya, yang juga anggota DPRD Kota Kupang Mokris Imanuel Lay (30/1).
Refafi juga menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk membahas lebih dalam, sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan Mokris Lay, dari keanggotaan partai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











