ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian PKP RI Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Ex Pejuang Timtim ke Kejati NTT

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Menurutnya, dari hasil temuan di lapangan, sedikitnya 57 unit rumah masuk dalam kategori rusak berat dan benar-benar tidak layak huni.

Serahkan Data ke Kejati NTT

Atas temuan tersebut, Dr. Heri mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menyerahkan data sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

“Seharusnya proyek ini bermanfaat bagi masyarakat eks pejuang Timor-Timur. Tapi, ternyata tidak layak huni. Saya meminta agar segera dilakukan penyelidikan, dan seluruh data sudah saya serahkan ke Kejati NTT untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke 79 Bupati Kupang Apresiasi Kinerja Polri

Kasus ini menambah panjang daftar proyek pembangunan pemerintah yang bermasalah, terutama dalam hal kualitas pengerjaan dan pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang terkait dalam proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

  • Bagikan