Menurutnya, dari hasil temuan di lapangan, sedikitnya 57 unit rumah masuk dalam kategori rusak berat dan benar-benar tidak layak huni.
Serahkan Data ke Kejati NTT
Atas temuan tersebut, Dr. Heri mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menyerahkan data sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Seharusnya proyek ini bermanfaat bagi masyarakat eks pejuang Timor-Timur. Tapi, ternyata tidak layak huni. Saya meminta agar segera dilakukan penyelidikan, dan seluruh data sudah saya serahkan ke Kejati NTT untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek pembangunan pemerintah yang bermasalah, terutama dalam hal kualitas pengerjaan dan pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang terkait dalam proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











