KUPANG,fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) saat ini telah mengantongi nama calon tersangka baru dalam kasus proyek dua dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2014 lalu senilai Rp 43 Milliat. Dalam kasus ini telah ada estimasi kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar.
Hal ini disampaikan Kajati NTT, John W Purba, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH, Selasa kemarin.
Menurut Ridwan, penyidik dalam perkembangan telah mengantongi calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, untuk menetapkannya sebagai tersangka masih perlu dilakukan gelar perkara dihadapan Kajati NTT. Menurutnya, dalam kasus itu Kejati NTT akan membidik lagi sekitar 10 tersangka baru.
Sebelumnya diberitakan Kejati NTT menahan Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Maprih Unggul Purwanto, terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga program PDT di Kabupaten Alor dan Flores Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.