KUPANG,fokusnusatenggara.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mempelajari laporan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp. 74,8 Milliar.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad kepada wartawan di Kupang, usai melakukan Kuliah Umum di Kampus Universitas Nusa Cendana Kupang-NTT.
Menurut Samad, laporan akan dugaan penyimpangan penggunaan dana Bansos di NTT sudah diterima pihaknya. Namun untuk melakukan pemeriksaan kepada Gubernur NTT pihaknya akan menyurati presiden untuk meminta izin.
“laporan sudah kita terima sisa kita tunggu izin presiden untuk periksa gubernur. Dana bantuan sosial, bantuan bencana alam kalau di korupsi itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Dan KPK tidak main-main akan hal ini,” tegasnya. (Laporan : Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.