Mengurangi beban perkara di pengadilan.
Memberikan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.
Mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Mendapatkan dukungan luas dari masyarakat karena sejalan dengan nilai-nilai kekeluargaan dan budaya lokal.
Kejati NTT menegaskan akan terus mendorong penerapan RJ secara selektif, transparan, dan akuntabel. “Penyelesaian perkara harus menghadirkan manfaat, bukan sekadar vonis,” ujar Zet Tadung Allo.
Dengan capaian 52 perkara hingga Agustus 2025, NTT menjadi salah satu provinsi dengan implementasi Restorative Justice yang cukup progresif di Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











