ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Hentikan 52 Perkara Lewat Restorative Justice, Per Agustus 2025

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Mengurangi beban perkara di pengadilan.

Memberikan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.

Mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Mendapatkan dukungan luas dari masyarakat karena sejalan dengan nilai-nilai kekeluargaan dan budaya lokal.

Kejati NTT menegaskan akan terus mendorong penerapan RJ secara selektif, transparan, dan akuntabel. “Penyelesaian perkara harus menghadirkan manfaat, bukan sekadar vonis,” ujar Zet Tadung Allo.

Baca Juga :  Supervisi di Polres Sumba Timur, Kabidhumas Polda NTT : Tingkatkan Potensi Kehumasan

Dengan capaian 52 perkara hingga Agustus 2025, NTT menjadi salah satu provinsi dengan implementasi Restorative Justice yang cukup progresif di Indonesia.

  • Bagikan