Ia menambahkan, selain tidak sesuai peruntukan, pengadaan laptop tersebut juga tidak memenuhi spesifikasi yang semestinya. Akibatnya, tidak ada asas manfaat yang dirasakan, baik untuk kegiatan pembelajaran maupun bagi pegawai.
“Pengadaan ini bukan untuk para pegawai, namun faktanya banyak laptop yang rusak dan tidak dipakai sebagaimana mestinya,” tambah Shierly.
Lebih lanjut, Shierly menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui proses penyelidikan yang panjang, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran jaksa yang tetap bekerja maksimal meski dengan keterbatasan jumlah personel.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











