KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shierly Manutede, mengungkapkan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di Poltekkes Kupang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop untuk Program Studi Sanitasi. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta bahwa pengadaan laptop tersebut tidak sesuai peruntukan.
Shierly menjelaskan, pengadaan laptop semestinya didukung oleh keberadaan laboratorium sebagai sarana penunjang kegiatan akademik. Namun dalam praktiknya, laboratorium yang dimaksud justru tidak tersedia, sehingga pengadaan laptop dinilai tidak memiliki asas manfaat.
“Laptop diadakan tanpa manfaat yang jelas. Sebagian sudah rusak, bahkan ada yang dibagikan secara bebas kepada pegawai. Ini jelas menggunakan uang negara dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Shierly kepada wartawan usai mengikuti acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).
Menurut Kajari, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara secara sewenang-wenang, termasuk mengubah kegiatan yang telah direncanakan tanpa dasar yang sah.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, penggunaan anggaran bisa suka-suka mengubah kegiatan yang direncanakan. Kita lakukan penegakan hukum agar ada efek jera,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











