ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ardi Hayon Buronan DPO Kasus Asusila 7 Tahun Penjara, Akhirnya Dicokok di Banjarmasin

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —      Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan kasus asusila anak, Ardi Hayon (24), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima tahun itu ditangkap di PT Batu Apuh Jaya Perkasa, Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Barat, pada Kamis (28/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

“Setelah terdeteksi keberadaannya di Banjarmasin, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Jupiter Selan saat menjemput terpidana di Bandara Eltari Kupang, Kamis, 28 Agustus 2025.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende Tangkap Dua DPO Kasus TPPO dan Penganiayaa

Ardi Hayon sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 36/Pid/2021/PT KPG karena terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk bersetubuh sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Vonis tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan kasasi Nomor 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021.

  • Bagikan