KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini berhasil menyita sedikitnya ratusan juta uang milik Pemkab Ngada, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Malasere. Uang yang berhasil disita Kejari Bajawa yakni Rp 102.600.000.
Kajari Bajawa, Raharjo kepada wartawan, siang tadi di Kupang menjelaskan, uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah milik Pemkab Ngada tersebut disita berdasarkan fakta-fakat serta bukti-bukti yang terungkap dalam kasus tersebut.
“Iya benar kami sudah sita uang senilai Rp Rp102.600.000 dari Pemkab Ngada, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Malasere, “ kata Raharjo.
Untuk diketahui, atas sikap tersebut, Kajari Bajawa juga dilaporkan ke polisi polisi karena menyita uang milik negara yang berada di Kas Daerah Pemkab Nagekeo, kabupaten hasil pemekaran dari Pemkab Ngada. Tindakan Raharjo ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Pasal 50 yang berbunyi terkait penyitaan aset milik negara. Bahkan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Malasera itu, Kejari tidak mengantongi ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Bajawa.
Terkait kasus ini, para tersangka kasus Malasera, yakni Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh Cs melakukan praperadilan terhadap Kejari Bajawa di PN Bajawa. Hasilnya, Kejari Bajawa dinyatakan kalah berdasarkan putusan PN Bajawa bernomor: 01/pid.pra/2015/pn.bjw tanggal 1 juni 2015.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.