“Korban juga diolesi balsam di mata, dan memaksa korban untuk memakan cabai hijau, kemudian menggantung korban anak dengan posisi terbalik. Terakhir, pada malam hari anak terbangun karena lapar tersangka merendam korban ke dalam baskom yang berisi air es,” jelasnya.
Disebutkan penyidik juga mendalami dugaan korban dibakar menggunakan korek api serta kemungkinan adanya bentuk kekerasan lain. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi, mencocokkan keterangan dengan barang bukti dan menunggu hasil visum et repertum untuk memastikan luka serta kondisi korban.
“Seluruh peristiwa tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Kadek.
Mengenai motif jelas AKBP Kadek, polisi menemukan adanya dua keterangan yang masih harus didalami. Berdasarkan keterangan ibu korban, AWR diduga sakit hati karena sebelumnya pernah dilaporkan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, berdasarkan keterangan awal AWR, kekerasan terhadap korban dilakukan karena anak tersebut disebut tidak mau tidur.
“Berdasarkan keterangan dari pelapor, tersangka ini pernah dilaporkan atas perkara KDRT. Hanya saja pelapor saat itu mau pelaku dilakukan pembinaan. Atas hal tersebut terlapor sakit hati sehingga melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” kata AKBP Kadek.
Kapolres juga menegaskan, setiap laporan kekerasan terhadap anak akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, sehingga setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas,” tegas AKBP Kadek.
AKBP Kadek juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Laporan masyarakat dinilai penting agar kasus serupa dapat segera dihentikan dan korban memperoleh perlindungan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut sebut AKBP Kadek, penyidik menyebut AWR diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











