ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nando Reo Buronan Kasus Asusila Dicokok Tim Tabur Kejati NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com– Nando Reo, boronan kasus Asusila Selasa 26 Agustus 2025 dicokok Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTT, sekitar pukul 12 : 00 Wita di RT 17/RW 09, Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada wartawan mengatakan keberhasilan penangkapan DPO ini, berkat serangkaian upaya intensif yang dilakukan Tim Tabur. Mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup untuk memastikan keberadaan terpidana.

“Melalui kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan tersebut, Nando Reo, buronan kasus asusila ini akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kupang,” kata Raka Putra Dharmana.

Baca Juga :  Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Jadi Tersangka Kedua Untuk Kasus Ring Road

Nando Reo dengan nama lengkap Micken Anando Reo jelas Raka Putra ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023. Ini  setelah terpidana dipanggil secara patut sebanyak 3 kali dengan tujuan alamat sebagaimana yang terdapat dalam berkas perkara namun terpidana tidak mengindahkan panggilan untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Raka Putra menyebutkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 170/Pid.sus/2022/PN.Kpg tanggal 03 Oktober 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 140/PID/2022/PT/KPg, tanggal 21 Desember 2022, Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2370K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Juli 2023, Terpidana Nando Reo dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana : “Persetubuhan Terhadap Anak Secara Berlanjut” sebagaimana pada Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang – Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Bagikan