WAINGAPU, fokusnusatenggara.com– Sumba Timur – Revanda Bangun, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 2A Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dicopot dari jabatannya. Hal itu dilakukan setelah Revanda terlibat keributan dengan pegawai lain yang protes karena sering dikatai dengan kata-kata kasar.
“Hari Senin (16/11/2024) kemarin itu, Kalapasnya sudah saya copot. Sudah ditugaskan oleh kantor pusat ke Kanwil Kemenkumham NTT,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki, Jumat (22/11/2024) seperti dilansir detik.com.
Maliki menjelaskan saat ini Revanda sedang menunggu selesainya pemeriksaan dari kantor pusat. Untuk posisi Revanda, saat ini digantikan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Robin, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas 2A Waingapu.
“Jadi saat ini jabatan Kalapas sudah ada penunjukan kepada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Pak Robin sebagai Plh Kalapas,” jelas Maliki.
Terkait apakah Revanda bakal dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik, Maliki menegaskan tentunya ada pelanggaran kode etik yang akan dijerat kepada Revanda. Namun, hal tersebut sedang ditangani oleh atasan Kanwil Kemenkumham NTT.
“Tentunya ada pelanggaran kode etik yang diturunkan kepada yang bersangkutan,” pungkas Maliki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.