Jefri bukanlah pemain baru. Pada tahun 2024, saat menjabat sebagai Intel Polsek Lamba Leda Utara, residivis yang diduga “Dipelihara” ini pernah ditangkap oleh Polda NTT dalam kasus serupa. Namun, anehnya, proses hukum terhadap Jefri menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Mandeknya kasus tahun 2024 tersebut kini diduga kuat berkaitan dengan koordinasi “setoran” yang telah terbangun lama antara pelaku dan oknum di Polda NTT.
Kronologi penangkapan sebelumnya, Jefri alias Jelo dicegat oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai di ruas jalan Ruteng–Labuan Bajo pada Kamis,16 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit dump truck berisi 98 jerigen solar subsidi dengan berat total mencapai tiga
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, membenarkan bahwa Jefri kini telah diserahkan ke Bidpropam Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Kasus ini masih didalami oleh Propam Polda NTT. Ini merupakan pengembangan dari Polres Manggarai,” ujar AKBP Haryanto, Jumat, 24 April 2026.
Skandal ini mencuat di tengah instruksi keras Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pemberantasan mafia migas tanpa pandang bulu untuk mencegah kebocoran energi negara. Namun, mandeknya penegakan hukum di lingkup Polda NTT menimbulkan tudingan miring.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











