ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kasus Penghinaan Rio Terhadap Edy Endi Bupati Manggarai Barat Diselesaikan melalui Restorative Justice

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Menurut Anak Agung, perdamaian ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengajukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, karena perkara ini memenuhi syarat formal dan material yang berlaku.

Ditegaskan Kasi Penkum, pertimbangan penghentian penuntutan perkara ini dimana dalam ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Orang dan Harta Benda menimbang sejumlah aspek dalam memberikan persetujuan penghentian penuntutan, antara lain :

  1. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, menunjukkan bahwa ada peluang besar untuk rehabilitasi dan integrasi kembali dalam masyarakat.
  2. Tindak pidana yang didakwakan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara dengan durasi di bawah lima tahun, sehingga sesuai dengan kriteria keadilan restoratif.
  3. Telah dilakukan pemulihan terhadap situasi awal atau normal akibat tindakan terdakwa.
  4. Adanya kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 29 Oktober 2024, di mana hubungan baik antara terdakwa dan saksi korban telah diperbaiki yang semakin menegaskan komitmen untuk penyelesaian damai.
Baca Juga :  Pasangan Suami Isteri Pemilik Eltras Cafe Akhirnya Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO

Sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT akan mengirimkan surat persetujuan penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk mengesahkan penghentian perkara ini.

Komitmen untuk Keadilan yang Lebih Humanis di NTT

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, kasus Saverinus Suryanto menjadi kasus ke-40 yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah NTT untuk tahun 2024.

Baca Juga :  Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT

Pencapaian ini menggambarkan keseriusan Kejati NTT dalam mewujudkan sistem peradilan yang mengedepankan prinsip pemulihan dan bukan sekadar hukuman, dengan harapan mendorong terciptanya harmoni di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Melalui penerapan keadilan restoratif, Kejati NTT berupaya memberikan solusi yang lebih berfokus pada kemanusiaan, penyelesaian damai, dan inklusivitas, sehingga masyarakat merasa mendapatkan keadilan yang menyeluruh. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari usaha Kejati NTT untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjadikan keadilan yang berintegritas sebagai fondasi bagi masa depan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Dua Naik Pangkat, Satu Dipecat: Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Tegas Polri

Kasi Penkum Anak Agung Raka Putra menegaskan kejaksaan akan terus menerapkan pendekatan keadilan restoratif secara selektif untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat, sebagai wujud nyata dari dedikasi dan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan adil bagi masyarakat.

  • Bagikan