KUPANG, fokusnusatenggara.com- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Senin, 4 November 2024, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, telah dilaksanakan ekspose virtual terkait permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk kasus yang melibatkan terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio.
Terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio dituduh melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan saksi korban Edy Endi, Bupati Manggarai Barat.
Ekspose ini dilaksanakan sejak pukul 07.45 wita hingga pukul 08.30 Wita oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Sarta, dipimpin langsung oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh dan dihadiri secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT, Arwin Adinata, beserta jajaran kepala seksi, jaksa fungsional, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra kepada awak media mengatakan latar belakang kasus ini bermula pada 9 Mei 2023, ketika terdakwa Saverinus Suryanto alias Rio menggunakan media sosial Facebook dengan akun bernama “Rio Suryanto.”
Di akun tersebut, terdakwa mengunggah tiga foto yang mengandung penghinaan terhadap saksi korban, Edy Endi, yang merupakan Bupati Manggarai Barat.
Foto-foto tersebut, lanjut Anak Agung, yang diposting dari sebuah perangkat ponsel merk Infinix berwarna biru, dapat diakses oleh masyarakat umum dan dinilai mencemarkan nama baik korban baik secara pribadi maupun jabatan.
Terkait proses perdamaian, jelas Anak Agung, penyerahan perkara kepada kejaksaan (Tahap II) telah dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat Bernadus Sandur dan tokoh agama Hironimus Aron.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.