KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT), Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum Rabu 26 Maret 2025 memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) empat anggota polisi.
Keempatnya adalah Aipda Hendra, Briptu Wihelmus Chris Andri Ola, Brigpol David Advento Temaluru dan Brigpol Pijar Kinantan. Meeka diberhentikan berdasarkan surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.
Hanya saja pada upacara tersebut keempat anggota polisi ini tidak hadir. Meski tidak dihadiri keempat personel yang di-PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto keempat personel bersangkutan.
Menurut Brigjen Awi, pemecatan ini menjadi peringatan tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng wajah institusi.
“Keputusan PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme adalah hal yang mutlak bagi setiap anggota Polri,” tegas Brigjen Pol. Awi Setiyono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











